Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1 3 , Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan
Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
sistem merit dan evaluasi manajemen aparatur sipil
negara ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan sistem merit dan
evaluasi manajemen aparatur sipil negara ;
c. penyiapan penyusunan strategi digitalisasi layanan
aparatur sipil negara ; dan
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan sistem merit dan evaluasi manajemen
aparatur sipil negara .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 114orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 114Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045