Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 8 , Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana
Pangan , Pembangunan Kewilayahan , dan p emerintah d aerah
w ilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan penyusunan
rumusan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah
wilayah IV;
b. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata
laksana pangan, pembangunan kewilayahan, dan
pemerintah daerah wilayah IV ;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan dan tata laksana pangan dan
pembangunan kewilayahan ;
d. koordinasi dan penyusunan proses bisnis tematik bidang
pangan dan pembangunan kewilayahan;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi
organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta
penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata
laksana pemerintah daerah wilayah IV ; dan
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelapor an di bidang kelembagaan dan tata laksana
pangan, pembangunan kewilayahan, dan pemerintah
daerah wilayah IV .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PanganDisebut dalam Pasal 89Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PelaporDisebut dalam Pasal 89orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 89Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 89Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045