Pasal 6
Dalam melaksanakan tuga s sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi
birokrasi , akuntabilitas aparatur dan pengawasan,
kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia
aparatur, pelayanan publik , dan transformasi digital
pemerintah ;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya
manusia aparatur, pelayanan publik , dan transformasi
digital pemerintah ;
c. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementer ian ;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian ;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian ; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB II I
SUSUNAN ORGANISASI
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 6Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
PenetapanDisebut dalam Pasal 6Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045