Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 2 6 , Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan
Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan
publik dan standardisasi pelayanan ;
b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pelayanan
publik dan standardisasi pelayanan ;
c. penyiapan pengelolaan sistem , data, dan informasi
pelayanan publik nasional; dan
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
kebijakan di bidang pelayanan publik dan standardisasi
pelayanan .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 127Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 127orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 127Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 127Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045