PORTAL REGULASIPERMEN PANRB
PERMEN PANRB Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sedang dibacaPasal 186Pasal 186 dari 199
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari
bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk
menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahannya.