Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 3 8 , Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi
Kinerja Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan
publik ;
b. fasilitasi penyelesaian permasalahan antarpenyelenggara
pelayanan publik;
c. koordinasi dan penyiapan penyusunan pemeringkatan
kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian
penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik; dan
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi,
pemantauan , dan evaluasi kinerja pelayanan publik .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Evaluasi Kinerja Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 139Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik adalah penilaian terhadap kinerja penyelenggara dan pelaksana untuk mengetahui tingkat kepatuhan, mutu, dan pencapaian…
PelaporDisebut dalam Pasal 139orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 139Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
Penyelenggara Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 139Penyelenggara Pelayanan Publik adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen, atau badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045