PORTAL REGULASIPERMEN PANRB
PERMEN PANRB Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sedang dibacaPasal 91Pasal 91 dari 199
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin
oleh d eputi.