Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 2 0 , Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran
d eputi;
b. pengelolaan data dan informasi, serta sistem informasi
d eputi;
c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja
dan keuangan d eputi;
d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaa n, kerja sama, hubungan masyarakat,
organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi
d eputi;
e. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan
administrasi sumber daya manusia d eputi;
f. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan
peraturan perunda ng - undangan;
g. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi
internal dan sistem pengendalian intern d eputi; dan
h. penyusunan laporan d eputi .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 121Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 121Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 121Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 121Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045