PORTAL REGULASIPERMEN PANRB
PERMEN PANRB Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sedang dibacaPasal 37Pasal 37 dari 199
(1) Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas
melaksanakan urusan ke protokol an , keamanan ,
persuratan, tata usaha dan fasilitasi rapat pimpinan dan
s taf k husus.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Menteri, w akil m enteri, s ekretaris k ementerian, d eputi, dan
s taf a hli .
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PersDisebut dalam Pasal 37Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…