Pasal 44
(1) Susunan organisasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan
Penerapan Reformasi Birokrasi;
c. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan
Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan;
d. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan
dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan I;
e. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksa naan Kebijakan
dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan II; dan
f. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan
dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan III .
(2) Ketentuan mengenai pem bagian wilayah kerja pada
Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di tetapkan oleh Menteri .
Bagian Ketiga
Sekretariat Deputi
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045