PORTAL REGULASIPERMEN PANRB
PERMEN PANRB Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sedang dibacaPasal 189Pasal 189 dari 199
(1) Sekretaris k ementerian dan d eputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a .
(2) Staf a hli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.b .
(3) Kepala b iro , s ekretaris d eputi, a sisten d eputi, dan
i nspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon II.a .
(4) Kepala b agian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala s ubbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.