Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas seba gaimana dimaksud dalam
Pasal 1 5 1 , Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan
Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan strategi dan kebijakan di bidang
transformasi digital pemerintah ;
b. koordinasi dan sinkronisasi strategi dan kebijakan di
bidang transformasi digital pemerintah ;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemantauan dan evaluasi kinerja transformasi
digital pemerintah;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan strate gi dan kebijakan di bidang transformasi
digital pemerintah ; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan
dan evaluasi kinerja transformasi digital pemerintah .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 152orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045