PORTAL REGULASIPERMEN PANRB
PERMEN PANRB Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sedang dibacaPasal 39Pasal 39 dari 199
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri ;
c. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
d. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian ; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana .