Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 2 , Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana
Perekonomian , Infrast r uk t ur , dan Pemerintah Daerah Wilayah
II menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan penyusunan
rumusan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah
wilayah II;
b. penyiapan a sesmen di bidang kelembagaan dan tata
laksana perekonomian, infrastruktur, dan pemerintah
daerah wilayah II ;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan dan tata laksana perekonomian dan
infrastruktur ;
d. koordinasi dan penyusunan proses bisnis tematik bidang
perekonomian dan infrastruktur;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi
organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta
penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata
laksana pemerintah daerah wilayah II ; dan
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana
pereko nomian, infrastruktur, dan pemerintah daerah
wilayah II .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 83orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 83Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 83Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045