Pasal 7
(1) Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam
Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 2 )
terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak:
a. mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal
berdasarkan hasil penelitian permohonan
pengesahan Formulir Khusus telah memenuhi
ketentuan dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ); atau
b. menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir
Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian
permohonan pengesahan Formulir Khusus tidak
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) dan ayat
( 4 ).
- 9 -
(3) Pengesahan atau penerbitan surat penolakan pengesahan
Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak
permohonan pengesahan Formulir Khusus diterima
dengan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus
ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b,
Wajib Pajak Dalam Negeri yang bersangkutan dapat
mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir
Khusus sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6
ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ).
(5) Contoh f ormat s urat penolakan pengesahan Formulir
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
TATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PenerbitDisebut dalam Pasal 7Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Wajib PajakDisebut dalam Pasal 7Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian…
Wajib Pajak Dalam NegeriDisebut dalam Pasal 7Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak dalam negeri yang memenuhi syarat sehingga mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan di…
Wajib Pajak Luar NegeriDisebut dalam Pasal 7Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia sesuai kriteria…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045