Pasal 6
(1) Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah memperoleh Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) dapat
mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus .
- 8 -
(2) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak
tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar.
(3) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan
pengesahan ; dan
b. ditandatangani oleh Wajib Pajak Dalam Negeri,
wakilnya, atau kuasanya berdasarkan Undang -
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4) Formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan bahasa Inggris; dan
b. telah diisi oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang
minimal memuat keterangan:
1. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib Pajak Dalam Negeri ;
2. status Wajib Pajak Dalam Negeri ;
3. nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sumber penghasilan; dan
4. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang
dimohonkan pengesahan, sesuai dengan
keterangan yang tercantum pada Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri .
(5) Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Pengesahan dan Penolakan Pengesahan Formulir Khusus
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagian Tahun PajakDisebut dalam Pasal 6Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.…
BahasaDisebut dalam Pasal 6Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 6Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Nomor Pokok Wajib PajakDisebut dalam Pasal 6Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib…
Tahun PajakDisebut dalam Pasal 6Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.…
Wajib PajakDisebut dalam Pasal 6Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045