Pasal 2
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar
Indonesia; dan
b. Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang -
Undang Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda antara Indonesia dengan Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, pengenaan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
(3) Pengenaan P ajak P enghasilan sesuai dengan ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi orang
pribadi atau badan yang merupakan:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
b. Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yang merupakan penduduk Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk
tujuan perpajakan, yang dibuktikan dengan Formulir
DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(4) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak
Luar Negeri tersebut:
a. bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
b. merupakan penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan
perpajakan; dan
c. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
(5) Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemotong atau
Pemungut Pajak memotong atau memungut pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda .
- 5 -
(6) M anfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih
rendah dari tarif yang diatur dalam Undang - Undang
Pajak Penghasilan;
b. pemajakan eksklusif di negara domisili;
c. pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di
Indonesia; atau
d. jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang
berbeda dengan yang diatur dalam Undang - Undang
Pajak Penghasilan ,
yang sesuai dengan maksud dan tujuan pada ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda .
(7) Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar
Negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda
pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang
yang bertentangan dengan maksud dan tujuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(8) Maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
merupakan eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa
menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama
sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau
pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda oleh wajib pajak yang
berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.
BAB II
TATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PersDisebut dalam Pasal 2Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 2Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bentuk Usaha TetapDisebut dalam Pasal 2Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang digunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di…
DomisiliDisebut dalam Pasal 2Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 2Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
PejabatDisebut dalam Pasal 2Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045