Pasal 8
(1) Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT
yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada
Pemotong atau Pemungut Pajak , d alam rangka
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) .
(2) Pernyataan dalam Formulir DGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
a. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri
Indonesia;
b. merupakan penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan
perpajakan; dan
c. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda , yaitu Wajib Pajak Luar
Negeri meliputi :
1. memiliki substansi ekonomi ( economic
substance ) dalam pendirian entitas atau
pelaksanaan transaksi;
2. memiliki bentuk hukum ( legal form ) yang sama
dengan substansi ekonomi ( economic substance )
dalam pendirian entitas atau pelaksanaan
transaksi;
3. memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh
manajemen sendiri dan manajemen tersebut
mempunyai kewenangan yang cukup untuk
menjalankan transaksi;
4. memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang
cukup dan memadai untuk melaksanakan
kegiatan usaha di M itra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda selain aset yang
mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- 10 -
5. memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan
memadai dengan keahlian dan keterampilan
tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang
dijalankan perusahaan;
6. memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya
menerima penghasilan berupa dividen, bunga
dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
7. melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan
utama baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk mendapatkan manfaat
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6);
dan
8. merupakan pihak yang sebenarnya menerima
manfaat dari penghasilan ( beneficial owner ).
(3) Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
b. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan
tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai
dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda ;
c. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda
yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ;
d. digunakan untuk periode yang tercantum pada
Formulir DGT ; dan
e. menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Periode yang tercantum pada Formulir DGT sebagaimana
dimaksud pada aya t (3) huruf d yaitu paling lama 12 (dua
belas) bulan.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
AnakDisebut dalam Pasal 8Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 8Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 8Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
PejabatDisebut dalam Pasal 8Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PendudukDisebut dalam Pasal 8Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai pengertian administrasi kependudukan. Uraian…
SaksiDisebut dalam Pasal 8Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045