Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 280
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, H3
Cc. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon,
dan/atau Peserta Pemilu yang lain,
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat, :
e. mengganggu ketertiban umum,
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta
Pemilu yang lain,
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
Peserta Pemilu,
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan,
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau
atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta
Pemilu yang bersangkutan, dan
@)
(3)
4
j.
ki?
NG
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan
Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a.
i.
j.
k.
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan,
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur
Bank Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah,
pejabat negara bukan anggota partai politik yang
menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
aparatur sipil negara,
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia,
kepala desa,
perangkat desa,
anggota badan permusyawaratan desa, dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak
memilih. :
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang
ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1)
huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2)
merupakan tindak pidana Pemilu.
Istilah Terkait
Alat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Hak MemilihDasar hukum merujuk regulasi iniHak Memilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Tim KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniTim Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Tindak Pidana PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTindak Pidana Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)