Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi ya ng merupakan ruang
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintaha n reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Istilah Terkait
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
