Pasal 173
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam P asal
172 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pa da ayat (3)
ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil
analisis jabatan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
mengat ur mengenai jabatan fungsional masing - masing.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
AhliDisebut dalam Pasal 173orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 173Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 173Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 173Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
PeraturanDisebut dalam Pasal 173Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
