Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 6 , Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem
Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem
kelembagaan , ke tatalaksana an pemerintahan , dan
penyelenggaraan administasi pemerintahan;
b. k oordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c. sinkronisasi kebijakan di bidang sistem kelembagaan,
ketatalaksanaan pemerintahan , dan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan kebijakan di bidang sistem kelembagaan,
ketatalaksanaan pemerintahan , dan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan .
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
AnakDisebut dalam Pasal 77Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 77orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
