Pasal 94
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Aparatur terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya
Manusia Aparatur ;
c. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Aparatur ;
d. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen
Talenta Sumber Daya Manusia Aparatur ;
e. Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja , Sistem Penghargaan ,
dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur ; dan
f. Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara .
Bagian Ketiga
Sekretariat Deputi
Istilah Terkait
Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 94Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
