Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 3 2 , Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan
Pelayanan Inklusif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan inklusif , pelayanan terpadu, dan
pemanfaatan multi kanal ; dan
b. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan
inklusif , pelayanan terpadu, dan pemanf aatan multi
kanal .
Istilah Terkait
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang…
AnakDisebut dalam Pasal 133Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 133orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pelayanan TerpaduDisebut dalam Pasal 133Pelayanan Terpadu adalah model penyelenggaraan pelayanan yang mengintegrasikan beberapa jenis layanan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
