Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 4 , Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan
budaya kerja dan pengembangan kompetensi sumber daya
manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan budaya kerja dan
pengembangan kompetensi sumber daya ma nusia
aparatur; dan
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan
budaya kerja dan pengembangan kompetensi sumber daya
manusia aparatur .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 105orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 105Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
