Pasal 164
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang politik dan hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu
strategis kepada Menteri terkait den gan bidang
pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang administrasi negara dan
kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja memp unyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang budaya kerja dan revolusi
mental.
BAB X I
INSPEKTORAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal 164Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Otonomi DaerahDisebut dalam Pasal 164Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 164Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
