Pasal 40
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan
pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan
kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, fasilitasi
kegiatan pimpinan, pengawalan, serta keamanan dan
ketertiban di seluruh unit organisasi dan rumah dinas di
lingkungan Kementerian .
(2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas
melakukan pember i an pelayanan ketatausahaan kepada
Menteri .
(3) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas
melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada
w akil m enteri.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekreta riat Kementerian
mempunyai tugas melakukan pember i an pelayanan
ketatausahaan kepada s ekretaris k ementerian , s taf a hli ,
dan s taf k husus .
BAB V
DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI,
AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
