Pasal 32
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 1 , Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan sanitasi lingkungan,
urusan akomodasi , transportasi dan konsumsi, dan
urusan tenaga kebersihan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan,
penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi,
penghapusan, dan pelaporan barang milik negara ,
serta melaksanakan urusan pemeliharaan sarana
peralatan dan mesin;
c. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana ka ntor,
dan urusan pemeliharaan prasarana gedung dan
lingkungan;
d. pengelolaan klinik ; dan
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa .
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebag ai unit kerja
pengadaan barang / jasa berdasarkan peraturan perundang -
undangan, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelemba gaan
pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 32Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PelaporDisebut dalam Pasal 32orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 32Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pinjam PakaiDisebut dalam Pasal 32Pinjam Pakai adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang…
RumahDisebut dalam Pasal 32Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
