Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 , Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana
Politik, Hukum, Keamanan , dan Pemerintah Daerah Wilayah I
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyiapan perumusan rekomendasi
kebijakan pemerintah daerah;
b. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata
laksana politik, hukum, keamanan, dan pemerintah
daerah wilayah I;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan dan tata laksana politik, h ukum, dan
keamanan;
d. koordinasi dan penyusunan proses bisnis tematik bidang
politik, hukum, dan keamanan;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan audit dan
evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana ,
serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan
tata laksana pemerintah daerah wilayah I; dan
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana politik,
hukum, keamanan, dan pemerintah daerah wilayah I .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 80orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 80Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 80Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
