Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 4 2 , Deputi Bidang Transformasi Digital Pem erintah
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang transformasi digital
pemerintah ;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang transformasi digital pemerintah ;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah ;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi
Digital Pemerintah ; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 143Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 143orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
