Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil
penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
- 23 -
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang
dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil
penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara
lengkap.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang
memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan
pemberlakuan s tandardisasi industri.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk
memberikan klarifikasi.
(6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaik an secara elektronik melalui SIINas.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 25Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 25Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara