Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun,
Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki
oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun .
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dapat
d ilakukan apabila :
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama
Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih
berlaku untuk merek nya masing masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi
untuk memproduksi Minyak Lumas atas merek milik
pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan persyaratan :
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang
masih berlaku untuk merek nya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk
memproduksi Minyak Lumas atas merek milik
pemberi Maklun .
(4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi
Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, p emberi Kerja Sama Merek atau
pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau
Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi untuk di
wila yah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Standar Nasional Indonesia
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 12Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
DomisiliDisebut dalam Pasal 12Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
LisensiDisebut dalam Pasal 12Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 12Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 12Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PersDisebut dalam Pasal 12Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 12Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara