Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi
Minyak Lumas yang :
a. sifat teknisnya merupakan barang sejenis yang
memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup,
- 6 -
klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda
dengan standar yang diwajibkan ;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka
pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan
riset dan pengembangan dengan jumlah paling
banyak 300 (tiga ratus) liter setiap tahun .
(2) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau
dipindahtangankan.
(3) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c tidak boleh digunakan untuk tes pasar .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengembangDisebut dalam Pasal 3Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RuangDisebut dalam Pasal 3Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara