Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Minyak Lumas ;
b. memiliki merek sendiri untuk Minyak Lumas dengan
kelas 4 ( empat ) ;
c. m emiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa :
1. f asilitas blending ; dan
2. f asilitas filling ;
d. m emiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. p eralatan uji v iskositas;
2. p eralatan uji Total Base Number ( TBN );
3. p eralatan uji kandungan logam ; dan
4. p eralatan uji kandungan non l ogam ;
e. t elah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 ; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f harus memenuhi ketentuan :
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai
perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab terhadap merek untuk Minyak
Lumas dengan kelas 4 ( empat ) dari Produsen di Luar
Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/ kota yang sama
atau kabupaten/ kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Minyak
Lumas hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar
Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang
diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili ;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang
sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di
Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf b angka 1 dan angka 2 harus :
a. melakukan kegiatan usaha industri Minyak Lumas ;
dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
- 10 -
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan
Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir,
Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
(7) Dalam hal tidak bertindak sebagai importir untuk Minyak
Lumas, Perwakilan Resmi dapat menunjuk paling banyak
5 ( lima ) importir.
(8) Dalam hal terdapat perubahan importir dan/atau data
importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir,
Perwakilan Resmi haru s mengajukan perubahan Sertifikat
SNI yang telah diterbitkan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ImportirDisebut dalam Pasal 11Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
LisensiDisebut dalam Pasal 11Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 11Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PatenDisebut dalam Pasal 11Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
PersDisebut dalam Pasal 11Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara