PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Lumas secara Wajib
Sedang dibacaPasal 44Pasal 44 dari 68
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 diken ai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.