Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil
Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui
SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. nama petugas pengambi l contoh;
d. hasil pelaksanaan Surveilen; dan
e. nomor dan tanggal laporan hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen
secara berkala dan hasil surveilen secara khusus.
- 29 -
(4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara
berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang
mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan
pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara
khusus, Ke pala Badan membentuk tim.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
terdiri atas unsur:
a. pejabat di lingkungan Badan; dan
b. PPSI.
(7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan
pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4):
a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan
b. mem astikan proses Surveilen telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
(8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan,
penerapan , dan pemberlakuan standardisasi industri dan
Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Ke pala
Badan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 41Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 41Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PelaporDisebut dalam Pasal 41orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 41Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 41Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Standardisasi IndustriDisebut dalam Pasal 41Standardisasi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara