Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung
jawab terhadap jaminan mutu Minyak Lumas sesuai dengan
ketentuan SNI untuk Minyak Lumas dilakukan dengan
ketentuan:
- 31 -
a. terhadap Minyak Lumas hasil produksi Perusahaan
Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada
pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek
atau Maklun;
b. terhadap Minyak Lumas hasil produksi Produsen di Luar
Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat
yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab
berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di
Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau
Maklun; atau
c. terhadap Minyak Lumas yang telah beredar di luar lokasi
pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud
pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang
dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf
a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d.
BAB V
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KuasaDisebut dalam Pasal 48Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
MerekDisebut dalam Pasal 48Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 48Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 48Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 48Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 48Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Surat KeteranganDisebut dalam Pasal 48Surat Keterangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara