Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka
Maklun, selain mengunggah dokumen se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus
mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan
ketentuan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha
selain Perusahaan Industri berupa:
- 20 -
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek Minyak Lumas kelas 4 (empat)
milik pemberi Maklun yang diterbitkan
Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek Minyak Lumas kelas 4
(empat) dari pemberi Maklun kepada penerima
Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
Minyak Lumas kelas 4 (empat) dari pemberi
Maklun kepada penerima Maklun yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku
Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasark an, dan/atau
memindahtangankan produk Minyak Lumas
sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di
luar negeri selai n Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau
surat keterangan dari otoritas yang berwenang di
negara setempat;
3. sertifikat merek Minyak Lumas kelas 4 (empat)
milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek Minyak Lumas kelas 4
(empat) dari pemberi Maklun kepada penerima
Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek kelas
4 (empat) dari pemberi Maklun kepada penerima
Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
6. surat pernyataan bermet erai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi
Maklun yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Minyak Lumas
sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen Perwakilan Perusahaan pemberi
Maklun yang berupa:
- 21 -
a) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek Minyak Lumas
kelas 4 (empat) dari pelaku usaha di luar
negeri sebagai pemilik merek kepada
Perwakila n Perusahaan yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
Minyak Lumas kelas 4 (empat) dari pelaku
usaha di luar negeri sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan Perusahaan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua)
salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang Perindustrian, bidang ekonomi,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia
yang diterjemahkan oleh penerjemah tersu mpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 19Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 19Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 19Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan…
LisensiDisebut dalam Pasal 19Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 19Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 19Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
MeteraiDisebut dalam Pasal 19label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara