Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 49
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus
mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan
pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas
secara wajib.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIIN as, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan:
a. pengisian data sebagai berikut:
1. nomor pos tarif/ harmonized system ;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang dan/atau standar acuan
produk yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi
dan pengujian Minyak Lumas; dan
c. mengunggah dokumen, berupa:
- 32 -
1. surat permohonan penerbitan surat keterangan
pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak
Lumas secara wajib yang dicetak melalui SIINas
dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku
Usaha.
2. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha;
4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan
bahwa Minyak Lumas yang diajukan
pengecualian memiliki standar, ruang lingkup,
klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda
dengan standar yang diwajibkan; dan
5. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat;
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hur u f b
merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai
LSPro.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 49Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 49Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
MeteraiDisebut dalam Pasal 49label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 49Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 49Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 49Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 49Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara