Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 45
(1) Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti
pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan
sistem manajemen mutu pada saat pengajuan penerbitan
Sertifikat SNI , LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen
kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri
telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti
pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
untuk menggantikan surat pernyataan penerapan
sistem manajemen mutu.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat
merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015, LSPro mencabut Sertifikat SNI
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 45Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PenerbitDisebut dalam Pasal 45Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 45Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Surat PernyataanDisebut dalam Pasal 45Surat Pernyataan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara