Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja
Sama Merek, selain mengunggah do kumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima
Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain
yang diperlukan dengan ketentuan :
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Perusahaan Industri lain berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahaannya milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha Industri Minyak Lumas , dengan lingkup
KBLI 19212 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek
yang masih berlaku dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek Minyak Lumas kelas 4
( empat ) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
Minyak Lumas kelas 4 ( empat ) dari pemberi
Kerja Sama Merek kepada pene rima Kerja Sama
Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan t idak akan
mengedarkan, memasarkan dan/atau
memindahtangankan Minyak Lumas sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri
penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama
Merek dengan lingkup kegiatan usaha Industri
Minyak Lumas milik pemberi Kerja Sama Merek
atau surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek
yang masih berlaku dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perj anjian lisensi merek Minyak Lumas kelas 4
( empat ) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
- 15 -
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
Minyak Lumas kelas 4 ( empat ) dari pemberi
Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama
Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Re smi dari pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Minyak Lumas sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri
penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dala m bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek Minyak Lumas
kelas 4 ( empat ) dari Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek kepada Perwakilan
Resmi yang dicatatkan di Di rektorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
Minyak Lumas dari Produsen di Luar Negeri
kelas 4 ( empat ) sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota
yang sama atau kabupaten/kota terdekat
dengan tempat kedudukan Perwakilan
Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua)
salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau
perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia
yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- 16 -
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 16Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 16Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
KBLIDisebut dalam Pasal 16KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 16Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan…
LisensiDisebut dalam Pasal 16Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 16Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 16Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara