Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan Minyak Lumas di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan
pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 .
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikena i sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Dalam hal p engenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa sanksi pidana , pengenaan sanksi pidana
dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan /atau
SPPT SNI.
(4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat
SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5) Pencabutan SP PT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Kepala Badan.
- 7 -
BAB III
PENILAIAN KESESUAIAN
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 5Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 5Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara