Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah s tandar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian
kesesuaian .
2. Minyak L umas Untuk Kendaraan Bermoto r yang
selanjutnya disebut Minyak L umas adalah pelumas cair
yang berasal dari minyak bumi , bahan sintetis, Minyak
Lumas bekas , dan bahan lain n ya yang tujuan utamanya
untuk pelumasan mesin dan peralatan lainya pada
kendaraan bermotor .
3. Pelaku Usaha adalah setiap orang atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan , berkedudukan , dan melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama - sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi .
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha
industri untuk memproduksi Minyak Lumas dan
berkedudukan di Indonesia .
5. Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha
yang berkedudukan di Indonesia dan bertanggung jawab
atas kegiatan impor Minyak Lumas .
6. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha
industri u ntuk memproduksi Minyak Lumas dan
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia .
7. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia .
8. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan dari
pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
9. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi
Minyak Lumas sesuai ketentuan pemberlakuan SNI untuk
Minyak Lumas secara wajib .
10. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian
kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya
persyaratan SNI.
- 4 -
11. Klasifikasi Baku Lapangan Us aha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik .
12. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang
selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti
pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari
pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian .
13. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai
penerima kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya
atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai pemberi
kerja sama untuk memproduksi Minyak Lumas dengan
jenis/karakteristik produk yang sama dengan yang
diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan
merek milik pemberi kerja sama.
14. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha selain Perusahaan Indutri atau pelaku usaha di
luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi
kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima
kerja sama untuk memproduksi Minyak Lumas dengan
menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
15. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meli puti unsur institusi, sumber
daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak,
serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain
dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan,
penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data
dan/atau informasi in dustri.
16. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan
kegiatan s ertifikasi produk barang dan/atau jasa industri
dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib .
17. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang
melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap
contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang
diberlakukan secara wajib .
18. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian
kesesuaian.
19. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian
kesesuaian sebagai dasar untuk memelih ara validitas
pernyataan kesesuaian.
20. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya
disingkat PPSI adalah pe gawai ne geri si pil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan
s tandar bidang i ndustri.
21. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perindustrian.
- 5 -
22. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan,
penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan s tandardisasi
i ndustri .
23. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan,
penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan s tandardisasi
i ndustri.
24. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki
tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri
Minyak Lumas.
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
SECARA WAJIB
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaTerkait Pasal 1Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirTerkait Pasal 1Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Kendaraan BermotorTerkait Pasal 1Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara