Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 4 , tim melakukan:
a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan
dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang
diajukan.
(2) Dalam hal:
a. ditemukan ketidaksesuaian antar isian formulir dan
dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan
Tanda SNI yang diajukan dengan dokumen
pendukung,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan
klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
disampaikannya permintaan kl arifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala
Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 35Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 35Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 35Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 35pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Tanda SNIDisebut dalam Pasal 35Tanda SNI adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara