Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 147
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 46 ayat (3) dilakukan dengan persyaratan: a. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar: 1. pernah mengikuti Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Kementerian atau IOCO tingkat Pusat yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara atau surat keterangan dari penyelenggara; atau 2. strata - 1 (S - 1) program studi kepelatihan Olahraga yang dibuktikan dengan ijazah ; b. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya : 1. Olahragawan binaannya berprestasi minimal di tingkat regional asia tenggara yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan perolehan Prestasi pada Pekan Olahraga dan/atau Kejuaraan Olahraga resmi minimal tingkat regional asia tenggara; atau 2. surat keterangan dari IOCO tingkat pusat; dan c. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama : 1. Olahragawan binaannya berprestasi minimal di tingkat asia yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan perolehan P restasi pada P ekan Olahraga dan/atau K ejuaraan Olahraga resmi minimal tingkat regional asia ; atau 2. surat keterangan dari IOCO tingkat pusat.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PrestasiDisebut dalam Pasal 147Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
IjazahDisebut dalam Pasal 147Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 147Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kejuaraan OlahragaDisebut dalam Pasal 147Kejuaraan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 147Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Pekan OlahragaDisebut dalam Pasal 147Pekan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PersDisebut dalam Pasal 147Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045