Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 458
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP.
DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi
terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada
Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan
sidang DKPP.
Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak
memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua 5 (lima) hari
sebelum melaksanakan sidang DKPP.
Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan panggilan dan
Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan tanpa
alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segera membahas
dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara
Pemilu yang bersangkutan.
Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri
dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat
menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.
Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan
mengemukakan alasan pengaduan atau pembelaan di
hadapan sidang DKPP.
Saksi dan/atau pihak lain yang terkait memberikan
keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk
dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
x
(10) DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian
dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut,
mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta
mempertimbangkan bukti lainnya.
(11) Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam
rapat pleno DKPP.
(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa
teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau
pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
(13) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final
dan mengikat.
(14) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.
Istilah Terkait
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad…
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPenyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Tim KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniTim Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja