Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 112
dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran
terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Paragraf 2
Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 1 14
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran
yang diperuntukkan bagi Desa selanjutnya disalurkan
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupatenlkota.
(21 Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD dan pemindahbukuan dari RKUD ke
RKD pada waktu bersamaan.
(3) Ketentuan mengenai Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 15
SK No 274945 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-58-
Pasal 1 15
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa
wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran.
(21 ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana
bagi hasil kabupaten/kota yang diterima dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikurangi dana alokasi umum yang ditentukan
penggunaannya untuk urusan layanan umum meliputi:
a. mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanj ian kerja daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya.
(41 Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikurangi dengan:
a. dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
b. dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana
reboisasi;
c. tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dalam
rangka otonomi khusus;
d. dana bagi hasil perkebunan sawit; dan
e. dana bagi hasil lainnya yang ditentukan
penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pembagian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (21
kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
lainnya, serta tunjangan BPD; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas
wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(6) Selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), pembagian ADD kepada setiap Desa dapat
mempertimbangkan:
a. indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan
pelayanan Masyarakat Desa; dan/atau
b. indikator kinerja Desa.
(7lTata...
SK No 274946 A
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-59-
(71 Tata cara untuk pembagian ADD kepada setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(8) Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 disampaikan paling lama tanggal 15 April tahun
anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang
merupakan lingkup urLlsan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal.
(9) Dalam hal kabupaten/kota tidak meng€rnggarkan ADD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil
sebesar selisih kurang dari ADD yang wajib dianggarkan.
(10) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 1 16
(1) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
kepada Desa paling sedikit looh (sepuluh persen) dari
realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah
kabupaten/kota.
(21 Bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan pajak
daerah dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak daerah
yang telah ditentukan penggunaannya.
(3) Bagian dari hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan
retribusi daerah dikurangi dengan:
a. realisasi penerimaan retribusi jasa umum; dan
b. realisasi penerimaan retribusi daerah yang bersumber
dari badan layanan umum daerah.
(4) Pengalokasian...
SK No 274947 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-60-
(41 Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap
Desa secara proporsional dengan ketentuan:
a. 600/0 (enam puluh persen) dengan memperhatikan
jumlah penduduk; dan
b. 4Oo/o (empat puluh persen) berdasarkan realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa.
(5) Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan
penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 1 17
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/ kota kepada Desa.
(21 Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. bantuan keuangan yang bersifat umum, peruntukan
dan pengelolaannya diserahkan kepada Desa penerima
bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas
pemerintahan di Desa; dan
b. bantuan keuangan yang bersifat khusus,
peruntukannya ditetapkan oleh pemberi bantuan
dalam rangka percepatan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pengelolaannya
diserahkan kepada Desa penerima bantuan.
(3) Dalam hal Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan
khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan,
Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan khusus wajib
mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi
bantuan keuangan khusus.
(4) Pemerintah
SK No 274948 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-61 -
(41 Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus
dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam
APB Desa penerima bantuan.
Paragraf 3
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
Pasal 1 18
Lain-lain pendapatan Desa yang sah bersumber dari:
a. hasil kerja sama dengan pihak ketiga;
b. bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; dan/atau
c. pendapatan lain Desa yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Penyaluran
Pasal 1 19
(1) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ke setiap Desa dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah; dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(21 Penyaluran ADD oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bulanan melalui
pemotongan dana alokasi umum.
(3) Pemotongan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana
alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya yang
disalurkan pada bulan berkenaan.
Hasil pemotongan
l4l dana alokasi umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disalurkan langsung dari RKUN ke
RKD setiap Desa yang diprioritaskan untuk pembayaran
penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya.
(5) Besaran .
SK No 274949 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-62-
(5) Besaran pemotongan dana alokasi umum yang tidak
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan
pelaporan keuangan daerah, Pemerintah kabupaten/kota
melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas
pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
dan penyaluran dana alokasi umum yang tidak ditentukan
penggunaannya ke RKD diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 112Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 112Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 112Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDisebut dalam Pasal 112Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 112Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 112Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 112Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045