Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 22
(1) Bank wajib memantau pemenuhan NSFR secara
bulanan .
(2) Kewajiban pemantauan pemenuhan NSFR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali
dilakukan untuk posisi laporan tanggal 31 Januari
2026 .
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bank dengan menyusun Kertas Kerja
NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir
bulan laporan .
(4) Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
paling sedikit memuat informasi:
a. p erhitungan dan nilai NSFR ; dan
b. analisis perkembangan NSFR.
(5) Analisis perkembangan NSFR sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 4 ) huruf b paling sedikit memuat penjelasan :
a. faktor utama yang mempengaruhi perhitungan
NSFR;
b. faktor atau kondisi yang menyebabkan penurunan
atau peningkatan NSFR; dan
c. komposisi aset dan liabilitas yang saling
bergantung ( interdependent ) serta keterkaitan
transaksi antara aset dan liabilitas.
(6) Bank wajib mendokumentasikan Kertas Kerja NSFR
dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat
( 3 ).
(7) P erhitungan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a tercantum dalam Lampiran I I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(8) Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format
Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 22Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 22sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
IkanDisebut dalam Pasal 22Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 22Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 22orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 22Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SaksiDisebut dalam Pasal 22Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045