Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Bank tidak mampu
memenuhi NSFR sesuai dengan tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2 ) , Bank wajib
menyusun dan menyampaikan Rencana Tindak secara
individu dan konsolidasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan .
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk
melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tindak
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ).
(3) Bank wajib menyampaikan :
a. Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir
bulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (3); dan
b. Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) ,
secara individu dan konsolidasi paling lambat pada
akhir bulan berikutnya sejak Bank menghadapi kondisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 15 -
(4) Penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a dan
Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf b dilakukan secara daring melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
untuk Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana
Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) belum
tersedia, Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR,
Laporan NSFR, dan Rencana Tindak secara luring.
(6) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 5 ) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi
Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
(7) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian
Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a dan Rencana Tindak
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 27Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
AnakDisebut dalam Pasal 27Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonsolidasiDisebut dalam Pasal 27Konsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PelaporDisebut dalam Pasal 27orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 27Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerbankanDisebut dalam Pasal 27Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045