PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 18 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 26Pasal 25 dari 32
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf e digunakan untuk kegiatan pe r lindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Produsen IGT lingkungan hidup atau
unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 26Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.